Minggu, 04 November 2012

BERSAMA KITA MENOLAK RANCANGAN UNDANG-UNDANG KEAMANAN NASIONAL (RUU KAMNAS)


MARI MENOLAK RANCANGAN UNDANG-UNDANG KEAMANAN NASIONAL (RUU KAMNAS)

Banyaknya elemen masyarakat yang menolak RUU Kamnas antara lain , Tokoh agama PBNU dan Muhammadiah, tokoh Kampus, LSM, Mahasiswa BEM, LMND, Universitas, Parpol (PDIP, HANURA, PKS, GERINDRA dan Golkar) dan Praktisi serta Akademisi adalah bukti bahwa RUU ini sangat berbahaya dan rawan disalahgunakan. Berikut adalah pasal-pasal yang kontra dengan sipilian dan demokrasi alam repormasi :
1.    Pasal 1 ayat 2; tentang Pengertian keamanan nasional. Keamanan nasional dalam rangka pembangunan nasional bisa dilakukan apabila dikatakan telah terjadinya penghambatan pembangunan. Ini harus ada penjelaskan, pembangunan nasional seperti apa yang dikatakan gangguan keamanan nasional tersebut. Hal ini membuktikan, bahwa Negara akan melakukan praktik-praktik kekerasan terhadap warganya untuk melindungi kekuasaan maupun melindungi pasar. Telah kita ketahui bersama, bahwa serbuan modal asing di Indonesia (terutama dalam perkebunan dan pertambangan) telah banyak menuai perlawanan dari rakyat. Sehingga eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam menjadi tersendat. Untuk itulah, mereka membutuhkan sebuah regulasi yang memiliki fungsi untuk memberikan mereka kenyamanan dalam proses pengakumulasian modal. Apapun yang dianggap menghambat pembangunan, dianggap berpotensi mengganggu keamanan nasional.
2.    Pasal 54 (e) dan Pasal 22 Jo pasal 23 RUU Kamnas : Dewan keamanan punya hak Dan kuasa khusus menyadap, merangkap, memeriksa dan memaksa orang yang dianggap dapat mengganngu keamanan Nasional. Pasal ini jelas Akan mengerti kebebasan masyarakat untuk menyuarakan kepentingannya dialam demokrasi ini, dikwatirkan penilaian mengganngu keamanan akan dinilai secara subyektif oleh kepentingan kekuasaan sehinnga lepas kendali dengan melakukan penyadapan yang tidak terkontrol.
3.    Pasal 22 jo Pasal 23 RUU Kamnas : memberikan peran luas kepada badan intelejen negara(BIN) sebagai penyelenngara Kamnas. Pasal ini jelas bahwa kembali intelejen Akan melakukan kegiatan sama persis dengan kegiatan orde baru, dimana masyarakat Akan diawasi dengan cermat, bahkan dinilai apakah kegiatan tersebut membahayakan Kamnas. Pembelengguan ini menyeluruh bukan hanya kebebasan berserikat Dan berkumpul tapi menyangkut kegiatan keagamaan.
4.    Pasal 10, Pasal 15 jo Pasal 34 : Darurat sipil dan darurat militer dianggap tidak relevan lagi bila acuannya adalah keadaan bahaya. Artinya bahwa bila keadaan bahaya itu telah ditetapkan oleh  komisioner Kamnas maka dimana darurat sipil dengan kewenangan penuh pada Gubernur dan darurat militer juga advice dari Gubernur tidak berlaku, yang ada hanya keadaan bahaya dengan penerapan keadaan Keamanan Nasional, penanganannya cara militer dan pengekangan.
5.    Pasal 17(4) : ancaman potensial dan non-potensial diatur dengan keputusan Presiden. Pasal ini jelas demi kepentingan penguasa, keputusan Presiden tentunya akan menghasilkan keputusan yang melindungi kepentingan kekuasaan semata bukan keputusan yang bertitik tolak pada keamanan secara holistik, keyakinan para akademi  dan praktisi bahya ancaman potensial akan dimasukkannya Perpu tentang kebijakan pemerintah sehinnga tidak ada celah bagi pemerintahan berikutnya untuk mengungkit Perpu yang berhubungan dengan kebijakan, contoh Perpu Bailout Bank Century.
6.    Pasal 17 ayat 2, berbunyi: kalau tidak ada ketidak cocokan pendapat maka bisa dikatakan acaman. Yang memiliki pengartian, bahwa bila tidak cocok dengan DPR maka akan menjadi ancaman keamanan nasional
7.    Pasal 59 ayat 1 : RUU Kamnas menjadi lex spesialis. Pada saat berlakunya UU ini, semua peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Keamanan Nasional yang sudah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU ini. Disinilah titik beratnya UU ini, kata-kata sepanjang tidak bertentangan dengan UU Keaman Nasional, artinya bila dianggap bahwa keadaan telah potensial mengganngu keamanan Nasional maka TAP MPR No. VI  dan VII, UU KPK, UU Kepolisian, UU Pers, UU TNI, UU HAM dinyatakan tidak berlaku, yang digunakan adalah UU Kamnas, penyadapanya, penangkapannya dan pemeriksaannya. Jelasnya bahwa UU Kamnas sudah bertentangan dengan rujukan diatas bahwa tugas Kamnas sudah sangat jauh memalukan areal hak asasi Publik.
8.    Pasal 28 : Kewenangan penyadapan . RUU Kamnas tanpa ijin pengadilan berhak melakukan penyadapan kepada siapa saja yang berpotensi menyebabkan keamanan Nasional. Ini sangat bertentangan dengan keadilan (pro yustitia) Dan bertentangan dengan Hak asasi manusia, selain itu RUU ini potensi disalahgunakan Dan bertabrakan dengan UU KPK  dan UU Tipikor. Kewenangan tanpa batas berpotensi menyebabkan kembalinya kediktatoran di era Reformasi ini.
9.    Pasal 51(e) Jo pasal 20 RUU  Kamnas : Pemberian kewenangan khusus penangkapan dan penyadapan kepada Tentara Nasional Indonesia(TNI) dan Badan Intelejen Negara (BIN). Jelas inilah yang dinamakan keinginan back TNI dengan topeng aturan perundang-undangan. Dengan alasan UU mereka kembali ke era orde baru yang membenamkan demokrasi. Kebebasan menyuarakan pendapat, kebebasan pers dan kehidupan masyarakat sipil.

Mengapa Harus Ditolak
a.       RUU Kamnas bertentangan dengan kehidupan berdemokrasi di Indonesia, keinginan kembalinya kekuatan militer dalam kehidupan civilian sangat jelas terlihat, tanpa memperhatikan hak asasi manusia dan yustitia. BIN dan TNI berhak melakukan penangkapan dan pemeriksaan serta penyadapan.
b.      RUU Kamnas adalah sebuah alat untuk mengamankan akumulasi modal  di Indonesia. Yang kita ketahui bersama, telah banyak investasi asing di negeri ini yang mendapatkan perlawanan rakyat. Sehingga, modal perlu pengamanan mutlak dari alat Negara.
c.       RUU Kamnas memiliki potensi bertentangan dengan keadilan, kebebasan menyuarakan pendapat dan keadilan, banyak UU yang  tidak lagi berlaku manakala RUU ini diberlakukan.
d.      Jelas bahwa ada kepentingan kekuasaan dan kepentingan Politik sehinnga mendesaknya RUU ini dibahas sesegera mungkin, baca (mengapa demokrat mendesak RUU Kamnas?), adanya tendensi Dan tujuan terselubung telah diungkapkan oleh penulis, antara lain bahwa kelak perpu menjadi satu keputusan Presiden dalam menetapkan apa yang menjadi potensi mengganngu keamanan, artinya siapapun yang kelak ingin mengungkit Century akan dikatakan mengganggu Keamanan Nasional.
e.      Perwakilan RUU Kamnas telah dikembalikan pada Pemerintah, namun tidak ada perbaikan seperti saran DPR, artinya ada pemaksaan halus agar segera dibahas kembali di DPR, bukti nyata road show Wamenhan ke Parpol di DPR. Jikalau memang RUU Kamnas ini adalah naskah akademik, maka tidak perlu di lobi, karena dia naskah akademik. Bagi LMND jelas, RUU Kamnas adalah untuk kepentingan publik, maka yang dilobi adalah rakyat, bukan DPR.
Mari melek dan mencermati pasal pembelengguan terhadap kehidupan civil dan alam Demokrasi, jangan kita kembali terkekang oleh kelegalan Undang Undang, tetapi sikap dan suara nyata publik adalah jawabannya dimana kita berapa dialam reformasi jangan lagi ada intimidasi kebebasan berkumpul, berserikat dan menyuarakan pendapat di negara yang kita cintai ini.