MARI MENOLAK RANCANGAN UNDANG-UNDANG
KEAMANAN NASIONAL (RUU KAMNAS)
Banyaknya elemen
masyarakat yang menolak RUU Kamnas antara lain , Tokoh agama PBNU dan
Muhammadiah, tokoh Kampus, LSM, Mahasiswa BEM, LMND, Universitas, Parpol (PDIP,
HANURA, PKS, GERINDRA dan Golkar) dan Praktisi serta Akademisi adalah bukti
bahwa RUU ini sangat berbahaya dan rawan disalahgunakan. Berikut adalah
pasal-pasal yang kontra dengan sipilian dan demokrasi alam repormasi :
1. Pasal
1 ayat 2; tentang Pengertian keamanan nasional. Keamanan nasional dalam rangka
pembangunan nasional bisa dilakukan apabila dikatakan telah terjadinya
penghambatan pembangunan. Ini harus ada penjelaskan, pembangunan nasional
seperti apa yang dikatakan gangguan keamanan nasional tersebut. Hal ini
membuktikan, bahwa Negara akan melakukan praktik-praktik kekerasan terhadap
warganya untuk melindungi kekuasaan maupun melindungi pasar. Telah kita ketahui
bersama, bahwa serbuan modal asing di Indonesia (terutama dalam perkebunan dan
pertambangan) telah banyak menuai perlawanan dari rakyat. Sehingga eksplorasi
dan eksploitasi sumber daya alam menjadi tersendat. Untuk itulah, mereka
membutuhkan sebuah regulasi yang memiliki fungsi untuk memberikan mereka
kenyamanan dalam proses pengakumulasian modal. Apapun yang dianggap menghambat
pembangunan, dianggap berpotensi mengganggu keamanan nasional.
2. Pasal
54 (e) dan Pasal 22 Jo pasal 23 RUU Kamnas : Dewan keamanan punya hak Dan kuasa
khusus menyadap, merangkap, memeriksa dan memaksa orang yang dianggap dapat
mengganngu keamanan Nasional. Pasal ini jelas Akan mengerti kebebasan
masyarakat untuk menyuarakan kepentingannya dialam demokrasi ini, dikwatirkan
penilaian mengganngu keamanan akan dinilai secara subyektif oleh kepentingan
kekuasaan sehinnga lepas kendali dengan melakukan penyadapan yang tidak
terkontrol.
3. Pasal
22 jo Pasal 23 RUU Kamnas : memberikan peran luas kepada badan intelejen
negara(BIN) sebagai penyelenngara Kamnas. Pasal ini jelas bahwa kembali
intelejen Akan melakukan kegiatan sama persis dengan kegiatan orde baru, dimana
masyarakat Akan diawasi dengan cermat, bahkan dinilai apakah kegiatan tersebut
membahayakan Kamnas. Pembelengguan ini menyeluruh bukan hanya kebebasan
berserikat Dan berkumpul tapi menyangkut kegiatan keagamaan.
4. Pasal
10, Pasal 15 jo Pasal 34 : Darurat sipil dan darurat militer dianggap tidak
relevan lagi bila acuannya adalah keadaan bahaya. Artinya bahwa bila keadaan
bahaya itu telah ditetapkan oleh
komisioner Kamnas maka dimana darurat sipil dengan kewenangan penuh pada
Gubernur dan darurat militer juga advice dari Gubernur tidak berlaku, yang ada
hanya keadaan bahaya dengan penerapan keadaan Keamanan Nasional, penanganannya
cara militer dan pengekangan.
5. Pasal
17(4) : ancaman potensial dan non-potensial diatur dengan keputusan Presiden.
Pasal ini jelas demi kepentingan penguasa, keputusan Presiden tentunya akan
menghasilkan keputusan yang melindungi kepentingan kekuasaan semata bukan
keputusan yang bertitik tolak pada keamanan secara holistik, keyakinan para
akademi dan praktisi bahya ancaman
potensial akan dimasukkannya Perpu tentang kebijakan pemerintah sehinnga tidak
ada celah bagi pemerintahan berikutnya untuk mengungkit Perpu yang berhubungan
dengan kebijakan, contoh Perpu Bailout Bank Century.
6. Pasal
17 ayat 2, berbunyi: kalau tidak ada ketidak cocokan pendapat maka bisa
dikatakan acaman. Yang memiliki pengartian, bahwa bila tidak cocok dengan DPR
maka akan menjadi ancaman keamanan nasional
7. Pasal
59 ayat 1 : RUU Kamnas menjadi lex spesialis. Pada saat berlakunya UU ini,
semua peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Keamanan Nasional yang
sudah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU ini.
Disinilah titik beratnya UU ini, kata-kata sepanjang tidak bertentangan dengan
UU Keaman Nasional, artinya bila dianggap bahwa keadaan telah potensial
mengganngu keamanan Nasional maka TAP MPR No. VI dan VII, UU KPK, UU Kepolisian, UU Pers, UU
TNI, UU HAM dinyatakan tidak berlaku, yang digunakan adalah UU Kamnas,
penyadapanya, penangkapannya dan pemeriksaannya. Jelasnya bahwa UU Kamnas sudah
bertentangan dengan rujukan diatas bahwa tugas Kamnas sudah sangat jauh
memalukan areal hak asasi Publik.
8.
Pasal 28 : Kewenangan penyadapan . RUU Kamnas
tanpa ijin pengadilan berhak melakukan penyadapan kepada siapa saja yang
berpotensi menyebabkan keamanan Nasional. Ini sangat bertentangan dengan
keadilan (pro yustitia) Dan bertentangan dengan Hak asasi manusia, selain itu
RUU ini potensi disalahgunakan Dan bertabrakan dengan UU KPK dan UU Tipikor. Kewenangan tanpa batas
berpotensi menyebabkan kembalinya kediktatoran di era Reformasi ini.
9.
Pasal 51(e) Jo pasal 20 RUU Kamnas : Pemberian kewenangan khusus
penangkapan dan penyadapan kepada Tentara Nasional Indonesia(TNI) dan Badan
Intelejen Negara (BIN). Jelas inilah yang dinamakan keinginan back TNI dengan
topeng aturan perundang-undangan. Dengan alasan UU mereka kembali ke era orde
baru yang membenamkan demokrasi. Kebebasan menyuarakan pendapat, kebebasan pers
dan kehidupan masyarakat sipil.
Mengapa Harus Ditolak
a. RUU
Kamnas bertentangan dengan kehidupan berdemokrasi di Indonesia, keinginan
kembalinya kekuatan militer dalam kehidupan civilian sangat jelas terlihat,
tanpa memperhatikan hak asasi manusia dan yustitia. BIN dan TNI berhak
melakukan penangkapan dan pemeriksaan serta penyadapan.
b. RUU
Kamnas adalah sebuah alat untuk mengamankan akumulasi modal di Indonesia. Yang kita ketahui bersama,
telah banyak investasi asing di negeri ini yang mendapatkan perlawanan rakyat.
Sehingga, modal perlu pengamanan mutlak dari alat Negara.
c.
RUU Kamnas memiliki potensi bertentangan dengan
keadilan, kebebasan menyuarakan pendapat dan keadilan, banyak UU yang tidak lagi berlaku manakala RUU ini
diberlakukan.
d.
Jelas bahwa ada kepentingan kekuasaan dan
kepentingan Politik sehinnga mendesaknya RUU ini dibahas sesegera mungkin, baca
(mengapa demokrat mendesak RUU Kamnas?), adanya tendensi Dan tujuan terselubung
telah diungkapkan oleh penulis, antara lain bahwa kelak perpu menjadi satu
keputusan Presiden dalam menetapkan apa yang menjadi potensi mengganngu
keamanan, artinya siapapun yang kelak ingin mengungkit Century akan dikatakan
mengganggu Keamanan Nasional.
e.
Perwakilan RUU Kamnas telah dikembalikan pada
Pemerintah, namun tidak ada perbaikan seperti saran DPR, artinya ada pemaksaan
halus agar segera dibahas kembali di DPR, bukti nyata road show Wamenhan ke
Parpol di DPR. Jikalau memang RUU Kamnas ini adalah naskah akademik, maka tidak
perlu di lobi, karena dia naskah akademik. Bagi LMND jelas, RUU Kamnas adalah
untuk kepentingan publik, maka yang dilobi adalah rakyat, bukan DPR.
Mari melek dan mencermati
pasal pembelengguan terhadap kehidupan civil dan alam Demokrasi, jangan kita
kembali terkekang oleh kelegalan Undang Undang, tetapi sikap dan suara nyata
publik adalah jawabannya dimana kita berapa dialam reformasi jangan lagi ada
intimidasi kebebasan berkumpul, berserikat dan menyuarakan pendapat di negara
yang kita cintai ini.