Sabtu, 03 November 2012

Revolusi Bung Karno


Ajaran Revolusi Bung Karno
 
Ir. Soekarno
Pidato Bung Karno pada 17 Agustus 1959 berjudul Penemuan Kembali Revolusi Kita yang diucapkan menyusul Dekrit 5 Juli 1959 kembali ke UUD 1945, akibat gagalnya Konstituante menetapkan UUD yang definitive, setelah dua kali penggantian UUD. Penggantian pertama dengan berlakunya UUD RIS (Negara federasi) yang gagal, hanya enam setengah bulan, kemudian diganti dengan UUDS 1950 (sistam parlementer), juga gagal. Akhirnya disepakati UUD 1945 inilah yang paling sesuai untuk membangun Indonesia. Pidato ini kemudian dirumuskan menjadi manifesto Politik yang menjelaskan tentang dasar, tujuan, kekuatan, lawan yang dihadapi, dan hari depan bangsa. Setiap tahun Manifesto Politik diberi pedoman pelaksanaan yang dimuat dalam pidato:
 
-  17 Agustus 1960 : Jalannya Revolusi Kita (Jarek 1960)
-  17 Agustus 1961: Revolusi, Sosialisme, dan Pimpinan (Resopim 1961)
-  17 Agustus 1962: Tahun Kemenangan (Takem 1962)
-  17 Agustus 1963: Genta Suara Revolusi Indonesia (Gesuri 1963)
 
Jarek 1960
-       Revolusi adalah peledakan kemauan kolektif suatu bangsa
-       Tanpa teori revolusioner tak mungkin ada gerakan revolusioner
-       Revolusi dapat dicetuskan oleh beberapa orang kepala panas, ia hanya dapat diselesaikan oleh orang-orang revolusioner yang sejati
-       Bukan rakyat sebagai alat demokrasi, melainkan demokrasi sebagai alat rakyat
-       Progrsif berarti mengabdi kepentingan rakyat; konservatif-kompromistis-reaksioner mengabdi kepada segolongan kecil saja, atau menjadi kaki tangan kepentingan asing.
 
Resopim 1961
 
-       Politiek is machtsvorming en machtsaanwending
-       Demokrasi terpimpin, demokrasi saja dapat menjurus ke liberalisme,
-       terpimpin saja adalah diktatur fasis. Revolusi menuju sosialisme, di
-       bawah satu pimpinan nasional.
-       Demokrasi terpimpin bukan adu suara dalam pemungutan, bukan "one
-       man one vote", bukan mayoritas lawan minoritas, bukan oposisi lawan
-       yang berkuasa, bukan penguasa mealawan oposisi, bukan medan
-       pertempuran antar opponent
*)Taken 1962
-       A revolution is not a very polite thing, ada garis pemisah antara kawan dan lawan.
*) Taken berarti Tugas-Tugas
 


Gesuri 1963
 
-       Apabila kita tidak segera kembali ke jalan revolusi, maka kelak sejarah akan mencatat: di sana, di antara benua Asia dan Benua Australia, di antara Samudera Pasifik dan Samudera Indonesia, ada bangsa yang mula-mula mencoba untuk hidup sebagai bangsa, tetapi akhirnya menjadi kuli di antara bangsa-bangsa, kembali menjadi "een natie van koelies, en een koelie onder de naties"
-       Tiada revolusi apabila tidak menjalankan konfrontasi terus menerus, dan tiada revolusi apabila tidak berupa satu disiplin yang hidup di bawah satu pimpinan.
-       Bukan "machines decide everything" melainkan "cadres decide everything"
-       Hari depan kita adalah sosialisme, tidak ada toleransi terhadap keinginan, konsepsi, dan tindakan yang serba menuju kapitalisme, tetapi juga tidak bisa langsung melompat ke sosialisme tanpa melalui perjuangan nasional demokrasi dengan melenyapkan lebih dulu sisa-sisa imperialisme dan feodalisme.
 
***
 


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
No. 28, 1963. POLITIK KEGIATAN. Penetapan Presiden Republik Indonesia
No. 5 tahun 1963, tentang Kegiatan Politik (Pendjelasan dalam
Tambahan-Negara tahun 1963 No. 2544).
 
Presiden Republik Indonesia
 
Menimbang: bahwa untuk mengamankan djalannja Revolusi Indonesia dalam
menudju susunan masjarakat jang adil dan makmur, perlu adanja
bimbingan terhadap kebebasan demokrasi dalam keadaan Tertib Sipil
sesuai dengan ketentuan dalam RESOPIM tentang Keamanan dan Kegiatan
Politik dan ketentuan-ketentuan dalam ketetapan M.P.R.S.
No.I/MPRS/1960 tentang Manifesto Politik Republik Indonesia sebagai
garis-garis besar daripada Haluan Negara;
 
Menimbang: bahwa peraturan ini adalah dalam rangka penjelesaian
Revolusi, sehingga dilakukan dengan Penetapan Presiden;
 
M e m u t u s k a n :
 
Menetapkan:
Penetapan Presiden tentang Kegiatan Politik.
 
Pasal 1
 
(1) Jang dimaksud dengan Kegiatan Politik dalam Penetapan Presiden
ini, ialah kegiatan-kegiatan jang langsung atau tidak langsung dapat
mempengaruhi Dasar dan Haluan Negara serta pelaksanaannya.
(2) Kegiatan Politik jang dilakukan oleh badan-badan jang dibentuk
oleh Pemerintah tidak diatur oleh penetapan ini.
 
Pasal 2
 
Kegiatan Politik tersebut dalam pasal 1 harus:
(1) Ditudjukan kepada pelaksanaan usaha-usaha pokok revolusi.
(2) Dalam batas-batas Demokrasi Terpimpin dan Resopim
(3) Tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
 
Pasal 3
 
Barangsiapa akan mengadakan Kegiatan Politik jang berupa
rapat-rapat/pertemuan-pertemuan atau demonstrasi-demonstrasi,
diwadjibkan dalam waktu tiga kali dua puluh empat djam sebelumnja
memberikan hal itu kepada Kantor Polisi setempat dan Pengurus Front
Nasional setempat disertai dengan keterangan-keterangan sedjelas-
djelasnya tentang tudjuan, sifat dan tjara pelaksanaannja.
 
Pasal 4
 
Para pengikut rapat umum dan demonstrasi politik dilarang membawa
segala matjam bentuk sendjata dan/atau alat peledak.
 
Pasal 5
 
Barangsiapa melakukan Kegiatan Politik dengan tjara rapat-rapat,
pertemuan-pertemuan, demonstrasi-demonstrasi, melakukan pentjetakan,
penerbitan, pengumuman, penjampaian, penjebaran, perdagangan atau
penempelan tulisan-tulisan berupa apapun djuga, lukisan-lukisan,
klise-klise atau gambar-gambar, jang tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana tersebut dalam pasal 2 Penetapan ini, dihukum dengan
hukuman pendjara setinggi-tingginja lima tahun.
 
Pasal 6
 
Barangsiapa tidak memenuhi kewadjiban jang dimaksud dalam pasal 3
atau melakukan pelanggaran atas ketentuan dalam pasal 4 Penetapan
ini, dihukum dengan hukuman kurungan setinggi-tingginja satu tahun.
 
Pasal 7
 
Petugas Kepolisian dapat membubarkan, menghentikan atau mengambil
tindakan lain terhadap Kegiatan Politik jang melanggar ketentuan-
ketentuan dalam Penetapan ini.
 
Pasal 8
 
(1) Tindak pidana tersebut dalam pasal 5 Penetapan Presiden ini
adalah termasuk kedjahatan.
(2) Tindak pidana tersebut dalam pasal 6 Penetapan Presiden ini
termasuk pelanggaran.
 
Pasal 9
 
Barang-barang jang digunakan dalam tindak pidana tersebut dalam pasal
4 dan 5 Penetapan Presiden ini, dapat dirampas atau dimusnahkan.
 
Pasal 10
 
Penetapan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1963. Agar
Supaja setiap orang dapat mengetahuinja memerintahkan pengundangan
Penetapan ini dalam penempatan dalam Lembaran-Negara Republik
Indonesia.
 
     Ditetapkan di Djakarta
     pada tanggal 7 Mei 1963
     Presiden Republik Indonesia
 
 
                  SUKARNO
 
 
        Diundangkan di Djakarta
        pada tanggal 7 Mei 1963
           Sekretaris Negara
 
 
             MOHD. ICHSAN