NKRI Terancam, Lima Pulau Masuk Daftar Jual ke Asing
Kedua pulau itu ialah Pulau Gambar di Laut Jawa, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, dan Pulau Gili Nanggu di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dalam penawarannya, www.privatesislandonline memajang gambar kedua pulau yang tampak indah dan eksotik.
Pulau Gambar disebutkan seluas 2,2 hektare dan dideskripsikan sebagai pulau yang masih perawan, dikelilingi pantai indah dengan laut yang relatif tenang dan dangkal. Kawasan Pulau Gambar juga digambarkan sangat cocok untuk memanjakan hobi menyelam atau memancing. Pulau itu dibanderol US$725 ribu (sekitar Rp6,8 miliar).
Adapun Pulau Gili Nanggu ditawarkan dengan harga sekitar Rp9,9 miliar. Pulau itu telah dilengkapi sejumlah fasilitas seperti 10 unit cottage, 7 bungalo, 1 restoran, kamar, dan area pengembangbiakan kura-kura.
Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin membenarkan adanya pulau di Indonesia yang hendak dijual. Menurutnya, tidak hanya dua seperti yang ditawarkan www.privatesislandonline, tetapi lima.
"Kami sudah crosscheck dan memang ada yang akan dijual. Bukan dua, melainkan lima. Sebagian besar di wilayah Indonesia Timur. Penjualan dilakukan secara perorangan. Orang-orang di pulau itu mengklaim sepihak atas kepemilikan pulau itu, tetapi tidak memiliki surat-surat yang sah," kata Hasanuddin, kemarin. Namun, ia tidak menyebutkan tiga pulau lainnya.
Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan Komisi I DPR sudah berkomunikasi dengan pemerintah daerah pemilik pulau-pulau tersebut. Ia menegaskan pulau tidak bisa dijual karena menyangkut kedaulatan negara.
Kepala Dinas Pariwisata Lombok Barat Gede Renjane juga membantah adanya penawaran penjualan Pulau Gili Nanggu di www.privatesislandonline. "Sebetulnya informasi ini sudah lama dan kami sudah cek di lapangan tidak betul ditawarkan untuk dijual. Tapi kalau untuk kerja sama, ya mungkin."
Menurutnya, Pemkab Lombok Barat telah memberikan hak guna bangunan kepada Yusuf guna mengelola pulau itu untuk dibangun fasilitas pariwisata. "Dari 12 hektare luas Gili Nanggu, baru 2,5 hektare yang sudah terbangun, sedangkan selebihnya masih berupa hutan," jelas Gede.
Kasus lama
Bukan kali ini saja pulau-pulau di Indonesia masuk daftar jual. Pada 2007, melalui situs www.karangasemproperty.com, Pulau Panjang di Sumbawa, NTB, seluas 33 hektare ditawarkan kepada pembeli. Kemudian, pada 2009, Pulau Siloinak, Makaroni, dan Kandui di Kabupaten Mentawai, Sumatra Barat, dipajang di laman www.privatesislandonline.
Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono menegaskan belum ada pulau di Indonesia yang dibeli pihak asing. "Sampai sekarang belum ada pulau yang dimiliki asing karena jual pulau tidak mudah. Saya yakin itu tidak mungkin dilakukan."
Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan penjualan pulau di Indonesia kepada pihak asing dilarang. "Amanat konstitusi menyatakan bahwa air, tanah, hasil bumi Indonesia dikuasai negara untuk kesejahteraan masyarakat. Tidak boleh ada jual-beli pulau," tandasnya.
Hal senada diungkapkan Ketua Tim Percepatan Investasi Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Rokhmin Dahuri. "Kita tidak mengenal mekanisme penjualan pulau. Yang ada hanya hak pakai dan hak guna usaha. Itu pun ada batas waktunya."
By.
Bud'z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar